KOMCAD DI INDONESIA

 


Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) TNI. (Foto: Dok. Kemenhan)

Secara umum, komponen cadangan (military reserves) adalah sebuah pasukan cadangan militer atau sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil. Komponen cadangan untuk melawan ketika suatu negara untuk memobilisasi perang total atau untuk mempertahankan diri dari invasi.

Menurut Kementrian Pertahanan, Komcad atau Komponen cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah resmi menetapkan anggota Komcad TNI pada 7 Oktober 2021 silam.

            Urgensi Komcad adalah Doktrin Pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini perlu diimplementasikan dan Komcad adalah salah satu implementasinya. Selama ini Indonesia disebut memiliki Komcad, namun sebenarnya belum diorganisasikan dengan baik dan benar.

UU No. 3 Tahun 2002 pasal 8 tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa Komponen Cadangan atau Komcad terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta saran dan prasarana yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Komcad terbagi menjadi empat bagian, yaitu:

1)    Komcad sumber daya manusia,

2)    Komcad sumber daya alam,

3)    Komcad sumber daya buatan, dan

4)    Komcad sarana dan prasarana.

            Komcad itu sendiri berbeda dengan wajib militer seperti halnya yang diimplementasikan di Korea Selatan. Komcad bersifat sukarela dan tidak memaksa, siapapun yang bersedia mengerahkan kemampuannya boleh mendaftarkan diri sehingga tidak ada unsur pemaksaan dan atau pelanggaran HAM.

            Pembentukan Komcad dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, lalu penetapan. Jadi setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama tiga bulan di pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU. Selama tiga bulan tersebut, calon anggota yang berprofesi sebagai karyawan swasta akan tetap mendapatkan haknya dari instansi mereka. Selain itu, negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainya selama pelatihan.

            Anggota Komcad harus selalu siaga jika ada panggilan negara. Namun, pasti ada saja orang yang rela melakukan tindakan tidak terpuji seperti melanggar atau sengaja tidak memenuhi panggilan negara. Oleh karena itu, Komcad memiliki peraturan yang melekat pada diri mereka. Anggota Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipidana selama 2-4 tahun, tergantung sengaja dan ketidaksengajaannya.

 

KESIMPULAN

            Komcad adalah amanat UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. UU tersebut sudah melalui proses legislasi yang panjang, melibatkan banyak pihak. Tujuan memperbesar dan memperkuat Komponen Utama (TNI) bukan merupakan wujud militerisme, melainkan upaya menjaga dan mempersiapkan diri untuk menghadapi ancaman terhadap negara yang kapan saja bisa datang. Komcad adalah implementasi nilai-nilai demokrasi itu sendiri, di mana warga negara bebas memilih jalan dan cara pengabdian dan partisipasinya dalam bela negara. Bisa lewat profesinya masing-masing, dan bisa juga dengan menjadi Komcad. []

Comments