KOMCAD DI INDONESIA
Menurut Kementrian
Pertahanan, Komcad atau Komponen cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang
telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Presiden Jokowi dan Menteri
Pertahanan Prabowo Subianto telah resmi menetapkan anggota Komcad TNI pada 7
Oktober 2021 silam.
Urgensi
Komcad adalah Doktrin
Pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan
Rakyat Semesta. Doktrin ini perlu diimplementasikan dan Komcad adalah
salah satu implementasinya. Selama ini Indonesia disebut memiliki Komcad,
namun sebenarnya belum
diorganisasikan dengan
baik dan benar.
UU No. 3 Tahun 2002 pasal 8
tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa Komponen Cadangan atau Komcad
terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta saran dan
prasarana yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Komcad
terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
1) Komcad sumber daya manusia,
2) Komcad sumber daya alam,
3) Komcad sumber daya buatan, dan
4) Komcad sarana dan prasarana.
Komcad itu sendiri berbeda dengan wajib militer seperti
halnya yang diimplementasikan di Korea Selatan. Komcad bersifat sukarela dan
tidak memaksa, siapapun yang bersedia mengerahkan kemampuannya boleh
mendaftarkan diri sehingga tidak ada unsur pemaksaan dan atau pelanggaran HAM.
Pembentukan Komcad dilaksanakan melalui tahapan
pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, lalu penetapan. Jadi setelah
dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama
tiga bulan di pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU. Selama
tiga bulan tersebut, calon anggota yang berprofesi sebagai karyawan swasta akan
tetap mendapatkan haknya dari instansi mereka. Selain itu, negara juga akan
memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainya selama pelatihan.
Anggota Komcad harus selalu siaga jika ada panggilan
negara. Namun, pasti ada saja orang yang rela melakukan tindakan tidak terpuji
seperti melanggar atau sengaja tidak memenuhi panggilan negara. Oleh karena
itu, Komcad memiliki peraturan yang melekat pada diri mereka. Anggota Komcad
yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipidana selama
2-4 tahun, tergantung sengaja dan ketidaksengajaannya.
KESIMPULAN
Komcad adalah amanat UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. UU tersebut sudah melalui proses legislasi yang panjang, melibatkan banyak pihak. Tujuan memperbesar dan memperkuat Komponen Utama (TNI) bukan merupakan wujud militerisme, melainkan upaya menjaga dan mempersiapkan diri untuk menghadapi ancaman terhadap negara yang kapan saja bisa datang. Komcad adalah implementasi nilai-nilai demokrasi itu sendiri, di mana warga negara bebas memilih jalan dan cara pengabdian dan partisipasinya dalam bela negara. Bisa lewat profesinya masing-masing, dan bisa juga dengan menjadi Komcad. []
Comments
Post a Comment